RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sah Di Sepakati

ruu Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dikutip dari DDTCNews DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
dalam Rapat tersebut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin proses pengambilan keputusan.

Saya bertanya sekali lagi, kepada semua anggota dewan, apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?
dan anggota dewan pun menjawab Setuju, terima kasih,” katanya pada rapat paripurna, Kamis (7/10/2021)

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P melaporkan bahwa sistematika RUU HPP terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, yang secara garis besar memuat enam ketentuan.
yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan UU Cipta Kerja.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%), negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).

Lebih lanjut, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Baca Juga :  Prancis dan AS Bertujuan Untuk Mengakhiri Sengketa Pajak Digital

Baca Juga: Norma Penghitungan Khusus

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Related posts