Tarif Pajak PPh Pasal 24: Apa yang Harus Kamu Ketahui?

Hello, Sobat MateriPajak! Pajak adalah salah satu hal yang harus kamu pahami sebagai warga negara Indonesia. Salah satu jenis pajak yang harus kamu bayar adalah Pajak Penghasilan (PPh). Di dalam PPh, terdapat Pasal 24 yang menjadi topik pembahasan kita kali ini. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu PPh Pasal 24?

PPh Pasal 24 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan wajib pajak tersebut dan dipotong langsung oleh pihak yang membayar penghasilan.

Read More

Contoh penerapan PPh Pasal 24 adalah ketika kamu membayar honor kepada seorang dokter spesialis di rumah sakit swasta. Sebagai pihak yang membayar, kamu harus memotong pajak sebesar 15% dari honor yang diterima dokter tersebut dan membayarkannya ke pihak yang berwenang.

Bagaimana Tarif PPh Pasal 24?

Tarif PPh Pasal 24 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh pihak yang bukan wajib pajak. Jumlah penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong PPh Pasal 24. Contoh, jika kamu membayar honor sebesar Rp 10 juta kepada seorang dokter spesialis, maka PPh Pasal 24 yang harus kamu bayarkan sebesar Rp 1,5 juta (15% x Rp 10 juta).

Bagaimana Cara Membayar PPh Pasal 24?

Setelah memotong PPh Pasal 24, kamu harus membayarkannya ke pihak yang berwenang melalui Sistem Informasi Pajak (SIP). Kamu harus mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 24 dan melaporkan pembayaran PPh tersebut ke kantor pajak terdekat. Lakukan pembayaran ini tepat waktu agar kamu tidak dikenakan sanksi atau denda.

Baca Juga :  Maksud Transfer Pricing: Pengertian dan Contohnya

Siapa yang Harus Membayar PPh Pasal 24?

Yang harus membayar PPh Pasal 24 adalah pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak. Pihak yang membayar penghasilan ini disebut sebagai pemotong pajak. Sedangkan pihak yang menerima penghasilan dan bukan wajib pajak disebut sebagai penerima penghasilan.

Apa Saja Bentuk Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 24?

Bentuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 24 adalah:

  1. Honorarium;
  2. Gaji;
  3. Upah;
  4. Imbalan jasa;
  5. Imbalan kerja lembur;
  6. Imbalan yang diterima oleh pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian laba;
  7. Imbalan yang diterima oleh penghasil karya seni;
  8. Imbalan yang diterima oleh atlet profesional;
  9. Imbalan yang diterima oleh peserta pemutaran film, pemusik, dan penyanyi; dan
  10. Bentuk penghasilan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Siapa yang Tidak Wajib Membayar PPh Pasal 24?

Ada beberapa pihak yang tidak wajib membayar PPh Pasal 24, yaitu:

  • Pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi;
  • Pihak yang membayar penghasilan kepada badan usaha yang memiliki NPWP;
  • Pihak yang membayar penghasilan kepada karyawan atau pegawai yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Pihak yang membayar penghasilan di luar wilayah Indonesia; dan
  • Bentuk penghasilan lain yang dikecualikan oleh peraturan perpajakan.

Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Membayar PPh Pasal 24?

Jika kamu tidak membayar PPh Pasal 24, maka kamu akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Sanksi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang tidak dibayarkan;
  • Sanksi administratif sebesar 50% dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan jika kamu tidak melaporkan pembayaran atau melaporkannya terlambat; dan
  • Sanksi pidana berupa denda atau kurungan jika kamu melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga :  PAJAK ATAS PENGHASILAN ANGGOTA KELUARGA

Bagaimana Cara Menghindari Sanksi PPh Pasal 24?

Untuk menghindari sanksi PPh Pasal 24, kamu harus selalu membayar pajak tepat waktu dan melaporkannya dengan benar. Jangan sampai kamu terlambat membayar atau melaporkan pembayaran, karena hal ini dapat berakibat pada dikenakannya sanksi administratif atau pidana.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 24?

Untuk menghitung PPh Pasal 24, kamu harus mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif PPh Pasal 24 sebesar 15%. Contoh, jika kamu membayar honor sebesar Rp 10 juta kepada seorang dokter spesialis, maka PPh Pasal 24 yang harus kamu potong sebesar Rp 1,5 juta (Rp 10 juta x 15%).

Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Pembayaran PPh Pasal 24?

Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran PPh Pasal 24, kamu harus segera melaporkannya ke kantor pajak terdekat dan mengajukan permohonan perbaikan atau pengembalian pajak. Kamu juga harus menyertakan bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti bahwa kamu sudah membayar pajak dengan benar.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pengembalian PPh Pasal 24?

Untuk mengajukan permohonan pengembalian PPh Pasal 24, kamu harus mengisi formulir permohonan pengembalian pajak dan melampirkan bukti pembayaran serta dokumen pendukung lainnya. Kamu harus mengajukan permohonan ini ke kantor pajak terdekat. Permohonan pengembalian pajak akan diproses oleh pihak yang berwenang dan kamu akan menerima hasilnya dalam waktu yang ditetapkan.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Perbaikan PPh Pasal 24?

Untuk mengajukan permohonan perbaikan PPh Pasal 24, kamu harus mengisi formulir permohonan perbaikan pajak dan melampirkan bukti pembayaran serta dokumen pendukung lainnya. Kamu harus mengajukan permohonan ini ke kantor pajak terdekat. Permohonan perbaikan pajak akan diproses oleh pihak yang berwenang dan kamu akan menerima hasilnya dalam waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Cara Menggunakan Efaktur 3.1, Solusi Terbaik untuk Pengajuan Pajak Anda

Bagaimana Cara Memperoleh Informasi Lebih Lanjut tentang PPh Pasal 24?

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang PPh Pasal 24, kamu dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://www.pajak.go.id/.

Kesimpulan

Demikianlah ulasan tentang tarif PPh Pasal 24 yang perlu kamu ketahui. Ingat, membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Jangan sampai kamu terkena sanksi atau denda karena tidak membayar pajak tepat waktu atau melaporkannya dengan benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *