Tarif PPH 23 Sewa Gedung: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi investor

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang tarif PPH 23 untuk sewa gedung? Jika iya, maka Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kita akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang tarif PPH 23 sewa gedung. Dari definisi hingga cara menghitungnya, semuanya akan kita bahas secara lengkap. Jadi, mari kita mulai!

Apa itu PPH 23?

PPH 23 adalah kependekan dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu kepada pihak lain. Dalam hal sewa gedung, PPH 23 harus dibayar oleh pihak yang menyewakan gedung kepada pihak lain.

Read More

Apa yang Dimaksud dengan Sewa Gedung?

Sewa gedung adalah kegiatan menyewakan gedung, bangunan, atau ruangan untuk keperluan tertentu. Contoh keperluan tersebut antara lain acara pernikahan, acara ulang tahun, seminar, konferensi, dan lain sebagainya. Dalam hal sewa gedung, pihak yang menyewakan gedung kepada pihak lain disebut sebagai pengusaha sewa gedung.

Siapa yang Harus Membayar PPH 23 Sewa Gedung?

PPH 23 sewa gedung harus dibayar oleh pengusaha sewa gedung atau pihak yang menyewakan gedung kepada pihak lain. Besarnya tarif PPH 23 sewa gedung ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh pengusaha sewa gedung dari kegiatan sewa gedung.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif PPH 23 Sewa Gedung?

Untuk menghitung tarif PPH 23 sewa gedung, pengusaha sewa gedung harus mengetahui jumlah penghasilan bruto yang diterima dari kegiatan sewa gedung. Penghasilan bruto tersebut merupakan jumlah uang yang diterima oleh pengusaha sewa gedung sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan pajak lainnya.

Baca Juga :  PBB DKI Jakarta: Apa Itu dan Bagaimana Cara Pembayarannya?

Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, pengusaha sewa gedung dapat menghitung tarif PPH 23 dengan rumus berikut:

Tarif PPH 23 = 2% x Penghasilan Bruto

Sebagai contoh, jika pengusaha sewa gedung mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta dari kegiatan sewa gedung, maka tarif PPH 23 yang harus dibayarkan adalah:

Tarif PPH 23 = 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000

Bagaimana Cara Membayar PPH 23 Sewa Gedung?

PPH 23 sewa gedung harus dibayarkan oleh pengusaha sewa gedung atau pihak yang menyewakan gedung kepada pihak lain. Pembayaran PPH 23 sewa gedung dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPH 23 dan membayarnya ke kantor pajak terdekat.

Apakah Ada Yang Dibebaskan dari PPH 23 Sewa Gedung?

Tidak semua kegiatan sewa gedung dikenakan PPH 23. Ada beberapa kegiatan yang dibebaskan dari PPH 23 sewa gedung, antara lain:

  • Sewa gedung untuk kegiatan sosial, seperti pengajian, arisan, dan lain sebagainya.
  • Sewa gedung untuk kegiatan olahraga atau kegiatan yang bersifat amal.
  • Sewa gedung untuk keperluan pemerintah atau lembaga negara.

Bagaimana Jika Tidak Membayar PPH 23 Sewa Gedung?

Jika pengusaha sewa gedung atau pihak yang menyewakan gedung kepada pihak lain tidak membayar PPH 23, maka akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari jumlah PPH 23 yang tidak dibayarkan per bulan, sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda.

Bagaimana Cara Menghindari PPH 23 Sewa Gedung?

PPH 23 sewa gedung tidak dapat dihindari, kecuali jika kegiatan sewa gedung dibebaskan dari PPH 23. Oleh karena itu, sebagai pengusaha sewa gedung atau pihak yang menyewakan gedung kepada pihak lain, Anda harus memperhitungkan biaya PPH 23 dalam menentukan harga sewa gedung.

Baca Juga :  Tindak Pidana Perpajakan: Yuk Kenali dan Hindari!

Kesimpulan

Demikianlah informasi yang perlu Anda ketahui tentang tarif PPH 23 sewa gedung. Dari definisi hingga cara menghitungnya, semuanya telah kita bahas secara lengkap. Jangan lupa untuk selalu membayar PPH 23 sewa gedung tepat waktu, agar terhindar dari sanksi administratif dan pidana. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *