Tata Cara Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP

Tata Cara Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP
(PMK 147/PMK.03/2017 jo. PER-02/PJ/2018)

Penghapusan NPWP atau pencabutan PKP dilakukan terhadap Wajib Pajak atau PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP atau pencabutan PKP dapat dilakukan ;

Read More
  • Atas permohonan Wajib Pajak dan/atau PKP; atau
  • Secara jabatan.

Penghapusan NPWP atau pencabutan PKP atas permohonan Wajib Pajak dan/atau PKP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan  yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

Baca Juga: Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak dan Pemindahan Wajib Pajak

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, jika penghapusan tersebut dilakukan terhadap :

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  • Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  • Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP;
  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  • Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non-efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Baca Juga :  Mekanisme Penyusunan APBN

Baca Juga: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Untuk penghapusan NPWP selain yang di atas, maka akan dilakukan penghapusan NPWP berdasarkan pemeriksaan.

Tata Cara Penghapusan NPWP

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui :

  1. Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP jika pendaftaran secara manual atau mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Melengkapi formulir penghapusan NPWP dengan dokumen yang disyaratkan
  3. Dokumen yang disyaratkan dalam penghapusan NPWP :
  • surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah  terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  • dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  • surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua artu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  • dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP dengan cara :

  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos;
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Baca Juga :  Berapa Pajak Deposito?

Namun, dalam hal PKP atau Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online, maka untuk dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani

Penghapusan PKP

Pencabutan Pengukuhan sebagai  PKP dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :

  1. PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; atau
  7. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan, dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap:

  1. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
  3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
  4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
  5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non-efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
  6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi dalam hal pencabutan tersebut terkait dengan:

Baca Juga :  Cara Menghitung PPH Jual Beli Tanah

– hasil sensus pajak nasional;
– hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP;
– hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pencabutan pengukuhan PKP selain yang disebutkan di atas, maka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Related posts