Laporkan: Rezim PPN Digital Sangat Penting untuk Pendapatan Pajak di Negara Pelampung

materipajak.id_Tren Pajak Konsumen

OECD telah menerbitkan Laporan Tren Pajak Konsumen tahunannya, yang menekankan bahwa pada rekor tarif PPN yang tinggi, pemerintah harus memastikan bahwa sistem PPN yang efektif diterapkan untuk perpajakan e-commerce.

Baca Juga: Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Tren pajak konsumsi untuk tahun 2020 menyoroti bahwa tarif PPN standar tetap stabil antara 2017 dan 2020, dengan rata-rata tertinggi sepanjang masa sebesar 19,3 persen. Hanya satu negara yang menaikkan tarif PPN standarnya (Jepang, dari delapan persen menjadi 10 persen) pada 2019, dan tidak ada pemotongan yang dicatat hingga wabah COVID-19 pada awal 2020, ketika Jerman dan Irlandia untuk sementara menurunkan tarif PPN standar mereka sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi (masing-masing dari 19 hingga 16 persen dan dari 23 hingga 21 persen).

Banyak negara juga telah memperkenalkan serangkaian tindakan PPN untuk mendukung bisnis dan sektor kesehatan selama krisis, sebagaimana dirinci di bagian khusus “Tren perpajakan konsumen”.

Baca Juga: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Penerimaan pajak konsumsi di negara-negara OECD pada tahun 2018 berkisar antara 3,8 persen dari PDB di Amerika Serikat hingga 16,4 persen dari PDB di Hungaria. Sebagai bagian dari pendapatan pajak, pajak ini menyumbang 15,4 persen dari total pajak di Amerika Serikat dan 49,5 persen di Chili.

Laporan tersebut menyerukan kepada negara-negara untuk mengadopsi reformasi yang diusulkan oleh OECD dalam Rekomendasi Internasional tentang PPN / GST untuk merangkul ekonomi digital, sementara laporan tersebut menekankan bahwa “lonjakan e-commerce setelah wabah COVID-19 menyoroti pentingnya reformasi untuk memastikan bahwa PPN diterapkan dengan benar untuk perdagangan digital”.

Pedoman terbaru memberikan berbagai panduan tentang pajak pertambahan nilai dari OECD Baseline Shrinking and Profit Shifting Action Plan. Secara khusus, mereka berusaha membangun pendekatan global untuk perpajakan layanan elektronik yang disediakan oleh belanja online kepada konsumen. Panduan merekomendasikan agar penjual asing mendaftarkan dan mentransfer pajak atas penjualan e-book, aplikasi, musik, video, dan barang digital lainnya di yurisdiksi tempat konsumen akhir berada. Pedoman tersebut juga mencakup mekanisme yang direkomendasikan untuk memastikan pemungutan PPN yang efektif oleh otoritas pajak dari penjual asing.

Baca Juga :  Pinjol Legal: Pentingnya Menentukan Pilihan yang Tepat

Baca Juga: Perlakuan PPN Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Modal Berupa Mesin dan Peralatan Pabrik

Hampir semua negara OECD dengan PPN sekarang telah menerapkan standar OECD untuk mengumpulkan PPN atas penjualan online layanan dan produk digital dari penyedia e-commerce lepas pantai, sementara Uni Eropa dan Inggris diharapkan untuk mengakhiri pengecualian mereka, menurut laporan tersebut. untuk barang impor bernilai rendah mulai Juli 2021

Related posts