Peraturan Pajak – Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.10/2021

Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pajak yang menjelaskan Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Maret 2021 Sampai Dengan 31 Maret 2021. Sumber https://pajak.go.id/

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/KM.10/2021

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  • bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga perbulan  sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat(3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Maret 2021 Sampai Dengan 31 Maret 2021;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI      BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2021.
PERTAMA    : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sebagai berikut:

A. Sanksi Administrasi 

  

B. Imbalan Bunga 

  

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  4. Direktur Jenderal Pajak;

Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 22 September 2021 sampai dengan 28 September 2021.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2021
a.n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.

FEBRIO NATHAN KACARIBU

Related posts