Apa yang harus di lakukan apabila ada Pemeriksaan Pajak

Perpajakan di negara Indonesia menggunakan metode perpajakan Self Assessment. Yang artinya, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya sendiri. Tetapi, metode ini hanya akan berjalan apabila Wajib Pajak mempunyai pengetahuan perpajakan yang luas dan professional yang tinggi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 perihal Ketetapan umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak ialah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan bukti yang lainnya dilakukan secara objektif dan profesional menurut suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melakukan ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Read More

Baca Juga: Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Direktur jenderal pajak adalah pihak yang melaksanakan pemeriksaan pajak. Dalam melaksanakan pemeriksaan pajak, Dirjen pajak punyai dua tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan keharusan perpajakan
  2. Untuk tujuan lain dalam menjalankan ketetapan tata tertib perundang-undangan perpajakan.

Menyangkut tujuan pemeriksaan pajak, dapat dilaksanakan dalam hal:

  1. WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  2. Menyampaikan SPT lebih bayar, termasuk yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  3. Menyampaikan atau Melaporkan SPT yang di anggap rugi.
  4. SPT yang sudah di sampaikan atau pun belum di sampaikan namun melampaui rentang waktu yang sudah ditentukan dalam surat teguran.
  5. Melaksanakan pembubaran, peleburan, pemekaran, penggabungan, likuidasi, atau akan meninggalkan wilayah, tempat usaha selain dari Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  6. Memberikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi menurut hasil analisa risiko mengindikasikan adanya kewajiban pajak WP yang beluma terpenuhi sesuai dengan ketetapan undang-undang perpajakan.
Baca Juga :  Cara Membuat Faktur Pajak

Adapun tujuan lain dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sebagai berikut:

  1. Pemberian NPWP secara jabatan atau penghapusan NPWP
  2. Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
  3. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atau banding.
  4. Pengumpulan semua bahan guna dalam Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  5. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  6. Penentuan lokasi Wajib Pajak di daerah terpencil.
  7. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  8. Pemeriksaan pada saat penagihan pajak.
  9. Menentukan produksi yang di mulai atau diperpanjang dalam rentang waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
  10. Memenuhi permintaan info dari negara mitra pada saat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Menurut UU KUP, terdapat 2 (dua) pemeriksaan yang akan dilakukan dalam pemeriksaan yaitu:

Baca Juga: Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Pemeriksaan Kantor
Definis Pemeriksaan Kantor ialah pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  Pemeriksaan Kantor berkaitan dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Rentang waktu pemeriksaan kantor paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat di perpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang di hitung semenjak  tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai tanggal laporan hasil pemeriksaan.

Menurut pasal 14 (emapt belas) ayat 2 (dua), berikut ini kewajiban WP dalam pemeriksaan kantor:

  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
  2. Menunjukkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan, kegiatan usaha, pekerja bebas Wajib Pajak, atau obyek pajak yang terutang.
  3. Memberikan bantuan agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
  4. Memberikan tanggpan dengan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang telah di buat oleh akuntan publik.
  6. Memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang dibutuhkan pemeriksaan pajak.
Baca Juga :  Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Pemeriksaan Lapangan

Definisi pemeriksaan lapangan ialah pemeriksaan yang dilaksanakan di tempat tinggal, tempat usaha, tempat pekerja WP atau daerah lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer)

Pemeriksaan lapangan dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan dan dapat di perpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung semenjak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai tanggal laporan hasil pemeriksaan.

Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi atau ketidakcocokan transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing atau transaksi khusus lain dan adanya rekayasa transaksi keuangan yang membutuhkan pengujian lebih mendalam serta membutuhkan waktu yang lebih lama, pemeriksaan Lapangan akan dilaksanakan paling lama 2 tahun.

Menurut pasal 14 ayat 1 (satu) Undang-Undang KUP, ketika pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  1. Wajib menunjukan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan serta dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, aktivitas usaha, pekerjaan bebas WP atau obyek pajak terhutang.
  2. Memberikan pemeriksa pajak untuk mengakses jalan masuk dan atau memberikan softcopy data yang dikelola secara elektronik.
  3. Mengizinkan pemeriksa pajak untuk memeriksa dan memasuki tempat atau ruangan kerja, barang bergerak dan atau yang tidak bergerak diduga untuk penyimpanan buku maupun catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan atau barang yang bisa memberi petunjuk tentang penghasilan yang didapatkan, serta kegiatan usahanya, pekerja bebas WP, atau obyek pajak terutang serta wajib meminjamkannya ke Pemeriksa Pajak.
  4. Memberikan tanggapan dengan tertulis atas SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan).
  5. Memberikan keterangan scara lisan maupun tertulis yang dibutuhkan pemeriksa.
  6. Menyediakan tenaga bantuan guna memperlancaran jalannya Pemeriksaan, antara lain berupa:
  • Menyediakan bantuan dan atau perlengkapan atas biaya WP apbila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik membutuhkan peralatan dan keahlian khusus.
  • Memberikan kesempatan pada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dantidak bergerak.
  • Menyediakan ruangan atau tempat khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal jumlah catatan, dokumen dan buku yang sangat banyak sehingga menyulitkan untuk dibawa ke kantor Direktor Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga :  Cara Pemindahbukuan Pajak Secara Online

Apakah Wajib Pajak Berhak Menolak Diperiksa?
Menurut pasal 6 UU KUP, WP dapat menolak pemeriksaan apabila dengan menandatangani surat pernyataan  penolakan dan pemeriksa pajak dapat membuatkan berita acara atas penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Related posts