Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Pembukuan

Pembukuan ialah suatu pelaksanaan pencatatan yang dikerjakan secara teratur untuk mengumpulkan data dan info keuangan yang mencakup harta, modal, penghasilan dan biaya, keharusan/kewajiban serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan membentuk laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi dalam jangka waktu satu Tahun Pajak tersebut.

Pencatatan

Pencatatan ialah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur perihal peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Baca Juga: Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Yang Wajib Dalam Menyelenggarakan Pembukuan

  1. Wajib Pajak (WP) Badan;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan aktivitas usaha atau profesi bebas,
    selain Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar
    delapan ratus juta rupiah).

Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan aktivitas usaha atau profesi bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), bisa menghitung penghasilan neto dengan menerapkan etika penghitungan penghasilan neto, dengan persyaratan dengan memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam rentang waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaksanakan aktivitas usaha atau profesi bebas.

Syarat-Syarat Dalam Penyelenggaraan Pembukuan / Pencatatan

  1. Penyelenggaraan dengan memperhatikan itikad yang baik dan mencerminkan kondisi atau aktivitas usaha yang sebenar-benarnya.
  2. Penyelenggaraan di Indonesia dengan menerapkan huruf Latin, angka Arab,
    satuan mata uang Rupiah dan di susun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diperbolehkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Penyelenggaraan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  4. Pembukuan dengan menerapkan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah akan diselenggarakan oleh Wajib Pajak sesudah mendapatkan izin Menteri Keuangan.
  5. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku, wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jendral Pajak
  6. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, keharusan/kewajiban, modal, penghasilan dan tarif, serta penjualan dan pembelian sehingga bisa dihitung
    besarnya pajak yang terutang.
  7. Dokumen – dokumen yang sudah menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan atau aktivitas usahanya atau pekerjaan atau profesi bebas Wajib Pajak harus wajib di simpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Baca Juga :  Penjelasan DJP Mengenai Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%

Syarat-Syarat Dalam Penyelenggaraan Pencatatan

Baca Juga: Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Pencatatan seharusnya menggambarkan antara lain :

  1. Peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan atau didapatkan;
  2. Penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu usaha dan atau daerah usaha,
pencatatan seharusnya menandakan secara jelas untuk masing-masing usaha dan atau daerah usaha yang bersangkutan.

Selain kewajiban atau keharusan untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang pribadi seharusnya menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan

Tujuannya adalah untuk mempermudah:

  1. Pengisian SPT;
  2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
  3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
  4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah

Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP

Pembukuan dengan menerapkan bahasa asing dan mata uang melainkan Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat selain Rupiah sehingga dapat di selenggarakan oleh Wajib Pajak sesudah menerima persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka Penanaman Modal asing; Kontrak Bagi hasil; Kontrak Karya; BUT; dan Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing adalah WP yang beroperasi menurut ketetapan
    perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, adalah WP yang beroperasi menurut kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketetapan aturan Perundang-undangan Pertambangan kecuali pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi menurut ketetapan aturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT), adalah bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berkaitan;
  5. WP yang meregistrasikan emisi sahamnya baik beberapa ataupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan efektif Pernyataan Metode dari Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan pasar modal;
  7. WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, adalah perusahaan kecil (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikontrol oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang memiliki relasi istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga :  PPN Keluaran Adalah: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan :

  1. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satauan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;
  2. Sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

Kepala Kantor Wilayah mengatasnamakan Menteri Keuangan untuk memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menerapkan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam rentang waktu paling lama 1 (satu) bulan semenjak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara tersusun / lengkap. Apabila rentang waktu yang sudah di tentukan sudah melewati dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah mengatasnamakan Menteri Keuangan harus menerbitkan putusan pemberian izin dalam menyelenggarakan pembukuan dalam menggunakan bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dollar US.

WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP yang sudah menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai (bagi WP yang belum menyelenggarakan sejak pendiriannya).

Baca Juga :  Withholding Tax: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

WP yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.

Baca Juga: Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Apabila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Bagi WP Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima. WP yang mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.

Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Related posts