Fungsi dan Penjelasan Pedoman Perpajakan

Tentang Pajak : Pajak adalah pembayaran (iuran) rakyat untuk Negara yang sudah di tentukan dalam undang-undang tanpa mendapat imbalan jasa yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Negara.

Retribusi adalah pungutan dari daerah sebagai pembayaran atas jasa maupun pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan pada Pemerintah Daerah sebagai kepentingan orang pribadi maupun badan.

Read More

Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi

Sumbangan adalah iuran yang diberikan oleh rakyat secara sukarela, yang digunakan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu.

Menurut Sifatnya Pajak langsung yaitu pajak yang bebannya di pikul sendiri oleh wajib pajak dan dapat dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya Pajak Penghasilan.

Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal tertentu, misalnya; Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Departemen Keuangan, Direktorat Jendral Pajak. Penerimaannya masuk Ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), antara lain :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  5. Bea Meterai.

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Sebagian dari pajak pusat tersebut hasil penerimaannya dibagikan kepada pemerintah daerah yakni :

  1. Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah.
  2. Hasil penerimaan PBB dibagi dengan imbangan 10% pemerintah pusat 90% untuk pemerintah daerah. Dari 10% bagian pemerintah pusat dibagi secara merata ke pemerintahan kabupaten/kota.
  3. Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan imbangan 20% ke pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
Baca Juga :  Surat SKP: Pentingnya Dokumen Ini bagi PNS

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Hasil penerimaannya masuk ke APBD.

Jenis Pajak Daerah antara lain :a. Jenis Pajak Propinsi, terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan seperti mobil, motor dan Kendaraan yang berjalan di Atas Air
  2. Bea pergaantian Nama Kendaraan seperti mobil, motor dan Kendaraan yang berjalan di Atas Air
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan seperti mobil, motor dan Kendaraan yang berjalan di Atas Air
  4. Pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan seperti Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan.

Baca Juga: NPWP dan Pengukuhan PKP

Jenis Pajak Kota/Kabupaten, terdiri dari:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Penerangan Jalan
  5. Pajak hiburan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Pemerintah Daerah selain memungut pajak juga melakukan pemungutan retribusi yang terdiri dari:

  1. Retribusi Jasa Umum
  2. Retribusi Jasa Usaha
  3. Retribusi Perizinan Tertentu

PPh dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

Subjek Pajak adalah Orang Pribadi; Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan; dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

PPN dikenakan atas penerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor BKP; pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.Pada Dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP dan JKP dikenakan PPN, kecuali karena pertimbangan tertentu ditetapkan tidak dikenakan PPN.

Baca Juga :  Sejarah Perkembangan Pajak di Indonesia

PPn BM dikenakan atas:Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, di dalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan impor BKP yang tergolong mewah.

PBB adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan/atau Bangunan. Termasuk pengertian bangunan adalah jalan lingkungan; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olahraga; galangan kapal; dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; fasilitas lain yang memiliki manfaat.

BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi pemindahaan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah; dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, atau diluar pelepasan hak.

Baca Juga: Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali

Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang meliputi suratperjanjian akte notaris, akte yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah, surat yang memuat jumlah uang lebih dari 1 juta rupiah, surat berharga, efek.

Penetapan Pajak dan Restitusi

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dalam hal jumlah pajak yang di bayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terhutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang. Restitusi diberikan melali proses pemeriksaan.

Keberatan dan Banding

Keberatan : Apabila Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, maka WP dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PPN dan Ancaman Capital Flight

Banding : Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan keberatan, maka WP dapat mengajukan banding ke badan peradilan pajak.

 

Related posts