PPH Pasal 22 Berapa Persen?

Apa itu PPH Pasal 22?

Hello Sobat MateriPajak! Kali ini kita akan membahas tentang PPH Pasal 22. PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang bukan pengusaha dan tidak memiliki NPWP. PPH Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) huruf b. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa penghasilan yang dikenai PPH Pasal 22 adalah penghasilan dari penjualan barang kena pajak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang bukan pengusaha dan tidak memiliki NPWP.

Berapa Persen Tarif PPH Pasal 22?

Tarif PPH Pasal 22 tergantung pada jenis barang yang diperdagangkan. Tarif PPH Pasal 22 berbeda-beda untuk setiap jenis barang kena pajak. Tarif PPH Pasal 22 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22.

Read More

Contoh Perhitungan PPH Pasal 22

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sebuah mobil seharga Rp 200 juta dari seseorang yang bukan pengusaha dan tidak memiliki NPWP, maka pembeli harus membayar PPH Pasal 22 sebesar 1% dari harga jual mobil tersebut. Dengan demikian, perhitungan PPH Pasal 22 untuk transaksi mobil seharga Rp 200 juta adalah sebagai berikut: PPH Pasal 22 = 1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.000.000

Jenis Barang yang Kena PPH Pasal 22

Jenis barang yang kena PPH Pasal 22 antara lain adalah barang-barang yang diimpor, barang-barang yang dikenakan PPN, dan barang-barang mewah seperti mobil, motor, dan kapal pesiar. Untuk barang-barang yang diimpor, tarif PPH Pasal 22 tergantung pada jenis barang tersebut. Sedangkan untuk barang-barang yang dikenakan PPN, tarif PPH Pasal 22 adalah 0,5% dari harga jual.

Baca Juga :  PJP: Pentingnya Pendidikan Pajak Bagi Pemula

Bagaimana Cara Membayar PPH Pasal 22?

PPH Pasal 22 harus dibayar oleh pembeli atau penanggung pajak. Pembayaran PPH Pasal 22 dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran PPH Pasal 22 harus dilaporkan melalui SPT Masa Pasal 22 yang disampaikan setiap bulan. Jika pembayaran PPH Pasal 22 terlambat dilaporkan atau dibayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Apa Saja Keuntungan Membayar PPH Pasal 22?

Membayar PPH Pasal 22 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli atau penanggung pajak. Selain itu, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan membayar PPH Pasal 22, antara lain: 1. Meningkatkan kepatuhan pajak 2. Menghindari sanksi administrasi 3. Membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak

Bagaimana Cara Menghitung PPH Pasal 22?

Cara menghitung PPH Pasal 22 cukup mudah. PPH Pasal 22 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPH Pasal 22 dengan harga jual barang kena pajak. Misalnya, jika harga jual sebuah motor seharga Rp 30 juta dan tarif PPH Pasal 22 untuk motor adalah 2%, maka perhitungan PPH Pasal 22 adalah sebagai berikut: PPH Pasal 22 = 2% x Rp 30.000.000 = Rp 600.000

Apakah Pengusaha Juga Harus Membayar PPH Pasal 22?

Tidak. Pengusaha yang memiliki NPWP tidak wajib membayar PPH Pasal 22. PPH Pasal 22 hanya dikenakan pada orang pribadi atau badan yang bukan pengusaha dan tidak memiliki NPWP.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PPH Pasal 22?

Jika tidak membayar PPH Pasal 22, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Selain itu, jika terbukti melakukan penggelapan pajak, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Sambara Samsat Mobile Jawa Barat: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan

Bagaimana Cara Melaporkan PPH Pasal 22?

Pelaporan PPH Pasal 22 dilakukan melalui SPT Masa Pasal 22 yang disampaikan setiap bulan. SPT Masa Pasal 22 dapat disampaikan secara online melalui e-Filing atau secara manual di Kantor Pajak terdekat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelaporan PPH Pasal 22?

Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan PPH Pasal 22, maka wajib pajak harus segera melaporkan ke Kantor Pajak terdekat untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dilaporkan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi.

Apakah PPH Pasal 22 Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?

Tidak. PPH Pasal 22 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. PPH Pasal 22 harus dibayar secara terpisah dari pajak penghasilan lainnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Perubahan Tarif PPH Pasal 22?

Jika terjadi perubahan tarif PPH Pasal 22, Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur tentang perubahan tarif PPH Pasal 22. Wajib pajak harus mengikuti aturan yang berlaku saat itu.

Apakah Wajib Pajak yang Membayar PPH Pasal 22 Harus Mendaftar NPWP?

Tidak. Wajib pajak yang membayar PPH Pasal 22 tidak wajib mendaftar NPWP. Namun, jika wajib pajak tersebut juga melakukan kegiatan usaha yang lain, maka wajib mendaftar NPWP.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Barang yang Dibeli Ternyata Tidak Kena Pajak?

Jika barang yang dibeli ternyata tidak kena pajak, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian PPH Pasal 22 yang sudah dibayarkan. Permohonan pengembalian harus disampaikan ke Kantor Pajak terdekat.

Bagaimana Cara Menghindari Kesalahan dalam Pelaporan PPH Pasal 22?

Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan PPH Pasal 22, wajib pajak harus memastikan bahwa data yang diinput sudah benar dan sesuai. Selain itu, wajib pajak juga dapat meminta bantuan dari konsultan pajak atau mempelajari lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengertian dan Penjelasan PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Pertanyaan Mengenai PPH Pasal 22?

Jika ada pertanyaan mengenai PPH Pasal 22, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pajak terdekat atau mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang bukan pengusaha dan tidak memiliki NPWP. Tarif PPH Pasal 22 tergantung pada jenis barang yang diperdagangkan dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22. PPH Pasal 22 harus dibayar oleh pembeli atau penanggung pajak dan dilaporkan melalui SPT Masa Pasal 22 yang disampaikan setiap bulan. Membayar PPH Pasal 22 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli atau penanggung pajak dan dapat memberikan beberapa keuntungan seperti meningkatkan kepatuhan pajak, menghindari sanksi administrasi, dan membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *