OECD mengatakan 131 negara dan yurisdiksi telah menandatangani perjanjian internasional untuk merevisi aturan pajak untuk ekonomi digital dan untuk perusahaan multinasional besar.
OECD telah mengakui bahwa beberapa wilayah dari 139 anggota Kerangka Inklusif belum bergabung dengan Pernyataan tersebut.
OECD mengatakan sisa kerangka kerja, termasuk rencana implementasi, akan selesai pada Oktober dengan implementasi dijadwalkan pada 2023.
Baca Juga: Masalah “DOUBLE NON-TAXATION” Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia
Delapan wilayah yang memilih untuk tidak memasukkan nama mereka dalam aplikasi:
Barbados;
Estonia;
Hungaria;
Irlandia;
Kenya;
Nigeria;
Saint Vincent dan Grenadines; dan
Srilanka.
OECD mengatakan rencana dua pilarnya bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar (MNE) membayar pajak di tempat mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Ini menyatakan: “Pilar pertama akan memastikan distribusi keuntungan dan hak pajak yang lebih adil di seluruh negara dalam kaitannya dengan perusahaan multinasional terbesar, termasuk perusahaan digital.
Baca Juga: Pemberian Stock Options dan Masalah Transfer Pricing
Hal ini akan menyebabkan realokasi beberapa hak pajak atas perusahaan multinasional dari negara asal mereka ke pasar di mana mereka melakukan bisnis. apakah perusahaan secara fisik hadir atau tidak. ”Sementara itu,” pilar kedua berupaya mengurangi persaingan atas pajak perusahaan dengan memperkenalkan tarif pajak perusahaan minimum global yang dapat digunakan negara untuk melindungi basis pajak mereka “.
OECD mengatakan pilar pertama akan memberikan yurisdiksi pasar hak untuk mengenakan pajak lebih dari $100 miliar atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional digital. Sementara itu, dikatakan negara-negara telah sepakat untuk menetapkan tarif minimum setidaknya 15 persen untuk perusahaan multinasional. Menurut dia, beban pajak badan minimum ini akan menghasilkan sekitar US$ 150 miliar setahun. “Manfaat tambahan juga akan datang dari stabilisasi sistem perpajakan internasional dan peningkatan kepastian pajak bagi wajib pajak dan administrasi perpajakan,” tambah mereka.
Baca Juga: Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Meksiko Sudah di Ratifikasi
Sekretaris Jenderal OECD Mathias Kormann mengatakan: “Setelah bertahun-tahun kerja dan negosiasi yang intens, paket bersejarah ini akan memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak mereka secara adil di mana-mana. Paket ini tidak menghilangkan persaingan pajak sebagaimana mestinya, tetapi memungkinkan pembentukan multilateralisme yang disepakati. Ini juga memperhitungkan kepentingan yang berbeda di meja perundingan, termasuk kepentingan negara-negara kecil dan yurisdiksi berkembang. Adalah untuk kepentingan semua kita mencapai kesepakatan akhir di antara semua anggota Kerangka Inklusif, seperti yang direncanakan nanti tahun ini. “