Category: Perpajakan
-
Contoh Perhitungan Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat 1
Contoh Perhitungan Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat 1: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 diketahui Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 50.000.000,00 Data kredit pajak tahun 2009 adalah: a. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi Kerja ( PPh Pasal 21) Rp 15.000.000,00 b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22)…
-
Apa yang harus di lakukan apabila ada Pemeriksaan Pajak
Perpajakan di negara Indonesia menggunakan metode perpajakan Self Assessment. Yang artinya, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya sendiri. Tetapi, metode ini hanya akan berjalan apabila Wajib Pajak mempunyai pengetahuan perpajakan yang luas dan professional yang tinggi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009…
-
Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak
Pembukuan Pembukuan ialah suatu pelaksanaan pencatatan yang dikerjakan secara teratur untuk mengumpulkan data dan info keuangan yang mencakup harta, modal, penghasilan dan biaya, keharusan/kewajiban serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan membentuk laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi dalam jangka waktu satu Tahun Pajak tersebut. Pencatatan Pencatatan ialah…
-
Gugatan, Banding, Keberatan, Dan Peninjauan Kembali
Pengertian Keberatan adalah Dalam melaksanakan ketentuan dari peraturan undang – undang perpajakan kemungkinan terjadi bahwa WP merasa tidak puas / kurang atas ketetapan pajak yang di kenakan kepada WP maupun pemungutan / pemotongan dari pihak ke tiga. Dalam permasalahan ini Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan. Baca Juga: Hutang Pajak Dan Penagihannya WP dapat mengajukan keberatan dengan…
-
-
Hutang Pajak Dan Penagihannya
DIRJEN Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila pajak terhutang berdasarkan Surat Penagihan Pajak, SKPKB, SKPKBT,Surat Putusan Pembetulan, Surat Putusan Keberatan, Surat Putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajaknya bertambah , masalah tersebut tidak di bayar penanggung pajak sesuai waktu yang ditetapkan. Baca Juga: Pembetulan, Pembatalan Ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tindakan Penagihan Pajak Apabila hutang pajak dalam…
-
Ketetapan dan Penempatan Pajak
Perinsip penilaian dalam memenuhi kewajiban pajak adalah bahwa WP diwajibkan menghitung dan memperhitungkan serta membayar sendiri, dan melapor pajak yang terhutang sesuai peraturan undang-undang perpajakan, sehingga besar pajak terhutang yang ditentukan di percayakan ke WP sendiri melalui surat pemberitahuan atau SPT yang di sampaikannya. Penerbitan surat ketetapan dari pajak hanyaterbatas kepada wajib pajak tertentu yang di sebabkan ketidakbenaran…
-
Surat Pemberitahuan dan Batas Pembayaran Pajak
Pengertian Surat Pembaeritahuan (SPT) adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek atau bukan objek pajak termasuk harta dan kewajibannya, menurut peraturan undang-undang perpajakan. SPT terdiri dari dua macam yaitu: Baca Juga: Ketetapan dan Penempatan Pajak SPT Masa : Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak SPT Tahunan : Surat Pemberitahuan untuk suatu…
-
Pendaftaran dan Pemberian NPWP dan PKP
WP wajib mengisi form pendaftaran dan harus menyampaikan langsung atau melalui/kirim melalui kantor POS ke KPP atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat sesuai dengan lampirannya: Untuk Orang Pribadi tanpa mempunyai usaha : fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia, untuk PASPOR dan surat keterangan tempat tinggal minimal Lurah atau Kepala Desa Untuk OP yang memiliki usaha…
-
NPWP dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar…